Selasa, 31 Maret 2015

makna apa yang terkandung didalam pasal 30 UUD-1945 bagi setiap warga negara



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pada dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

      Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.      Pengertian Hak dan Kewajiban
2.      Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945

1.3 Tujuan Penulisan

      Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan
dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :

1.    Memahami pengertian Hak dan Kewajiban
2.    Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945


BAB II
PEMBAHASAN

Sebelum kita membahas tentang pasal 30 UUD 1945. Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih itu hak maupun kewajiban.

2.1. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

      A.     Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
Pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
      Nkri dari serangan musuh
7.   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
      mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

     B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan dijelaskan tadi bahwa hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945. Dalam makalah ini akan membahas mengenai pasal yang terkandung didalamnya yaitu pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2.2. Makna Pasal 30 UUD 1945
Dalam pasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
1.      (Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(penjelasan) Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

2.3. Hak dan Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat. Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.      Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada pasal 27 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”















BAB III
 PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sudah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada pertahanan dan Polri pada keamanan. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan rakyat semata, dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga negara Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

3.2. Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khususnya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita yang belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya, kita jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapailah suatu keseimbangan dan keselarasan sehingga negara ini menjadi aman dan sejahtera.

Menjawab Pertanyaan!
 


      1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasioanal !

Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Persoalan dasar dan tujan pendidikan merupakan masalah yang sangat funda mental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan.Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik dibawa.
Pada Pasal 1 ayat 2 UU No 2 Tahun 1989, telah menegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun.
Ada pun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan Nasiaonal negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejah teraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut ini akan dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Inddonesia.

1.      Rumusan menurut SK Mentri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. Tanggal 1 Maret 1946:
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotism.
2.      Menurut UU No 4 Tahun 1950 (UU Pendidikan dan Pengajaran)
Tujuan pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
3.      Menurut penetapan Presiden No 19 Tahun 1965.
Tujuan pendidikan nasional adalah melahirkan warganegara –warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia,adil dan makmur baik spiritual maupun material dan berjiwa Pancasila.
4.      MPRS Nomor II Tahun 1966. 
Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kea rah terbentuknhya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertamnggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur.
5.      Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut KEtetapan MPRS No XXVII Tahun 1966.
Tujuan endidikan ialah membentuk manusia Pancasiala sejati berdasarkanketentuan yang dikehendaki oleh UUD 1945.






      2.  Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara!

bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Pengertian bela negara di  indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Mencintai produk-produk dalam negeri

      3.      Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Diberikan Di Perguruan Tinggi

MATAKULIAH Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewarganegaraan yang wajib diberikan pada semua program studi perguruan tinggi di Indonesia merupakan matakuliah pengembangan kepribadian yang sangat penting. Matakuliah yang juga diajarkan di hampir semua negara ini selalu dilandaskan dan disemangati oleh falsafah bangsanya masing-masing. Demikian pula di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraannya juga didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Menurut Mansoer (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 1-2), Pendidikan Kewarganegaraan pada hakekatnya merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy education, dan citizenship yang berlandaskan pada falsafah Pancasila dan mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela negara. Sedangkan Muhammad Erwin (2010: 3) menulis bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.
Adapun kompetensi, yaitu standar atau tolok ukur terhadap kemampuan atau kecakapan, yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini menurut Muhammad Erwin (2010: 6-7) ada tiga klasifikasi, yaitu: Pertama, paling tidak dapat memunculkan civics knowledge, yakni dapat memiliki pengetahuan tentang kebangsaan dan kewarganegaraan. Kedua, dalam tingkatan civics disposition, dimana orang yang mengerti seluk beluk tentang kebangsaan dan kewarganegaraan akan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh pada tingkatan civics knowledge untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, untuk tingkatan yang paling ber-action ada pada civics skills, yakni telah mampu mengaplikasikannya dalam bentuk ketrampilan seperti orang-orang yang dapat berperan dalam pembuatan kebijakan publik yang dapat berguna bagi orang banyak, seperti para legislator atau para pengawas jalannya pemerintahan seperti para aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah: Pertama, dapat menjadikan mahasiswa Indonesia sebagai ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban. Dan kedua, agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem/nilai Pancasila.
Sedangkan tujuan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi juga dapat disimak dari rumusan Visi dan Misi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti tersebut, sebagai berikut:
Visi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.***

4. JELASKAN KOPENTENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN!

A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.)Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan    kemanusiaan, bangsa, dan negara.

      5.      JELASKAN PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWIRAAN!

Pengantar Kewiraan
a. Pengertian pendidikan kewiraan agak berbeda dengan program wajib latih mahasiswa(walapa) yang pernah dilaksanakan sebelum tahun 1970 an. Pendidikan walapa menitikberatkan pada pendidikan fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan efektif tentang bela negara dlm rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa pendidikan kewiraan instrakurikuler dan wajib berbeda dengnan latihan mahasiswa yang bersifat ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.
b.istilah pendidikan kewiraan merupakan paduan dua kata pendidikan dan kewiraan.di dalam undang-undang nomor.2 th 1989 tentang pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing pengajaran dan atau latihan bagi perananya di masa mendatang.
Kata kewiraan berasal dari kata wira yang berarti satria,patriot,pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an dapat diartikan sebagai kesadaran,kecintaan,kesetiaan,dan keberanian membela bangsa dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari pendidikan kewiraan adl usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air indonesia.

Maksud dan tujuan
Maksud pendidikan kewiraan adalah untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif,integral/terpadu dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional,dengan pendidikan kewiraan ini outputnya diharapkan dapat menumbuuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon2 pemimpin nasional di masa mendatang harus memiliki kemampuan sbb:
1. Mampu menghayati dan mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
2. Mampu memahami politik dan strategi nasional,serta mampu menyebarkan dan melaksanakan       sesuai dengan bidang profesinya
3. Mampu berperan serta dalam sistim pertahanan,keamanan,rakyat semesta
Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:
1.       Kecintaan kepada tanah air
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3.      Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4.      Rela berkorban demi bangsa dan negara
5.      Kemampuan awal bela negara

Ruang lingkup pendidikan kewiraan
 Pendidikan kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan yaitu:
- wawasan nusantara,
- ketahanan nasional
- politik dan strategi nasional
-politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional
- serta sistim pertahanan keamanan rakyat semesta.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar