BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya
masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan mereka sudah punya hak dan
kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga
negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu
setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban
sebagai seorang warga negara.
Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat
dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat
berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya
hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya
terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi
kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai
warga negara serta disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal
30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan
menjabarkan hal apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ,
sebagai berikut :
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
2. Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD –
1945
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam
makalah ditujukan untuk mencari tujuan
dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam
makalah ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian Hak dan Kewajiban
2. Memahami Hak
dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945
PEMBAHASAN
Sebelum kita membahas tentang pasal 30 UUD 1945. Kita harus
mengetahui terlebih dahulu apa sih itu hak maupun kewajiban.
2.1. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
Pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau
Nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara, dan dijelaskan tadi bahwa hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam pasal 27 – 34 UUD 1945. Dalam makalah ini akan membahas mengenai pasal
yang terkandung didalamnya yaitu pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
2.2. Makna Pasal 30 UUD 1945
Dalam pasal
30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
1. (Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.(penjelasan) Pada
pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib
menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah
payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan
negara atau bangsa Indonesia ini.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
2.3. Hak dan
Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1)
menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4)
menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri
berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara
tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat. Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman
sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang."
Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI
6.
Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta
dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta
membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita
turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal
yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi
terdapat pada pasal 27 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sudah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara
dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui sistem
keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat
Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi TNI pada pertahanan dan Polri pada keamanan. Namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan rakyat semata, dan tiap
warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada
setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam
usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal
30 UUD 1945 adalah setiap warga negara Indonesia baik yang memiliki jabatan
apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negaranya,
membela negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas
mengatur negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat
mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal kecil yang dimulai dari
kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
3.2. Saran
Dengan
adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat memahami
betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khususnya pada pasal 30 tentang
ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita yang belum
terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya, kita jangan
lupa melakukan kewajibannya agar tercapailah suatu keseimbangan dan keselarasan
sehingga negara ini menjadi aman dan sejahtera.
Menjawab Pertanyaan!
1.
Jelaskan tujuan pendidikan nasioanal
!
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi
dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Persoalan
dasar dan tujan pendidikan merupakan masalah yang sangat funda mental dalam
pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan
isi pendidikan.Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik
dibawa.
Pada
Pasal 1 ayat 2 UU No 2 Tahun 1989, telah menegaskan bahwa pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, maka pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari system
pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa
secara turun temurun.
Ada
pun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu:
untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan
Nasiaonal negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945,
yaitu:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejah teraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara
Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Berikut
ini akan dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Inddonesia.
1.
Rumusan menurut SK Mentri Pendidikan
Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. Tanggal 1 Maret 1946:
Tujuan
pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotism.
2.
Menurut UU No 4 Tahun 1950 (UU
Pendidikan dan Pengajaran)
Tujuan
pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.
3.
Menurut penetapan Presiden No 19
Tahun 1965.
Tujuan
pendidikan nasional adalah melahirkan warganegara –warga negara sosialis
Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat
sosialis Indonesia,adil dan makmur baik spiritual maupun material dan berjiwa
Pancasila.
4.
MPRS Nomor II Tahun 1966.
Tujuan
pendidikan ialah mendidik anak kea rah terbentuknhya manusia yang berjiwa
Pancasila dan bertamnggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis
Indonesia yang adil dan makmur.
5.
Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut
KEtetapan MPRS No XXVII Tahun 1966.
Tujuan
endidikan ialah membentuk manusia Pancasiala sejati berdasarkanketentuan yang
dikehendaki oleh UUD 1945.
2. Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara!
bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela
negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat
mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak
tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu
sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut,
sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang
kokoh.
Pengertian bela negara di indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup
di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri
3. Jelaskan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Diberikan Di Perguruan Tinggi
MATAKULIAH
Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewarganegaraan yang wajib diberikan pada semua
program studi perguruan tinggi di Indonesia merupakan matakuliah pengembangan
kepribadian yang sangat penting. Matakuliah yang juga diajarkan di hampir semua
negara ini selalu dilandaskan dan disemangati oleh falsafah bangsanya
masing-masing. Demikian pula di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraannya juga
didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Menurut
Mansoer (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 1-2), Pendidikan
Kewarganegaraan pada hakekatnya merupakan hasil dari sintesis antara civic
education, democracy education, dan citizenship yang berlandaskan pada falsafah
Pancasila dan mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan
tentang bela negara. Sedangkan Muhammad Erwin (2010: 3) menulis bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan
kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani
Indonesia dengan menggunakan filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.
Adapun
kompetensi, yaitu standar atau tolok ukur terhadap kemampuan atau kecakapan,
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini menurut Muhammad Erwin
(2010: 6-7) ada tiga klasifikasi, yaitu: Pertama, paling tidak dapat
memunculkan civics knowledge, yakni dapat memiliki pengetahuan tentang
kebangsaan dan kewarganegaraan. Kedua, dalam tingkatan civics disposition,
dimana orang yang mengerti seluk beluk tentang kebangsaan dan kewarganegaraan
akan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh pada tingkatan civics
knowledge untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, untuk
tingkatan yang paling ber-action ada pada civics skills, yakni telah
mampu mengaplikasikannya dalam bentuk ketrampilan seperti orang-orang yang
dapat berperan dalam pembuatan kebijakan publik yang dapat berguna bagi orang
banyak, seperti para legislator atau para pengawas jalannya pemerintahan
seperti para aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Menurut
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006,
kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah: Pertama,
dapat menjadikan mahasiswa Indonesia sebagai ilmuwan dan profesional yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban. Dan
kedua, agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing,
berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai
berdasarkan sistem/nilai Pancasila.
Sedangkan
tujuan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi juga dapat
disimak dari rumusan Visi dan Misi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti
tersebut, sebagai berikut:
Visi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan
sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,
guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia
seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa
mahasiswa adalah generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,
religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk
membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.***
4. JELASKAN KOPENTENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN!
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga
negara
Untuk hidup berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya,
suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan
nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan
mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan
warga negara
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan
nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran
pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia
melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang
diharapkan
Undang-undang nomor 2
tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
1.) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.)Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5. JELASKAN PENGERTIAN PENDIDIKAN
KEWIRAAN!
Pengantar
Kewiraan
a. Pengertian pendidikan kewiraan agak berbeda
dengan program wajib latih mahasiswa(walapa) yang pernah dilaksanakan sebelum
tahun 1970 an. Pendidikan walapa menitikberatkan pada pendidikan
fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan
penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan efektif tentang bela negara dlm
rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa pendidikan kewiraan
instrakurikuler dan wajib berbeda dengnan latihan mahasiswa yang bersifat
ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.
b.istilah pendidikan kewiraan merupakan paduan dua kata
pendidikan dan kewiraan.di dalam undang-undang nomor.2 th 1989 tentang
pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing pengajaran dan
atau latihan bagi perananya di masa mendatang.
Kata kewiraan berasal dari kata wira yang berarti
satria,patriot,pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an dapat
diartikan sebagai kesadaran,kecintaan,kesetiaan,dan keberanian membela bangsa
dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari pendidikan kewiraan adl
usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan
kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air
indonesia.
Maksud
dan tujuan
Maksud pendidikan kewiraan adalah untuk memperluas
cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA NEGARAI,sekaligus sebagai
pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan
keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan hidup bgsa dan negara demi
terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran
bela negara dan berfikir komprehensif,integral/terpadu dikalangan mahasiswa
dalam rangka ketahanan nasional,dengan pendidikan kewiraan ini outputnya
diharapkan dapat menumbuuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon2
pemimpin nasional di masa mendatang harus memiliki kemampuan sbb:
1. Mampu menghayati dan mengimplementasikan wawasan
nusantara dan ketahanan nasional
2. Mampu memahami politik dan strategi
nasional,serta mampu menyebarkan dan melaksanakan sesuai dengan bidang profesinya
3. Mampu berperan serta dalam sistim
pertahanan,keamanan,rakyat semesta
Tujuan
kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari
pada:
1. Kecintaan kepada tanah air
2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3. Yakin
akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4. Rela
berkorban demi bangsa dan negara
5. Kemampuan
awal bela negara
Ruang
lingkup pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan
yaitu:
- wawasan nusantara,
- ketahanan nasional
- politik dan strategi nasional
-politik dan strategi pertahanan dan keamanan
nasional
- serta sistim pertahanan keamanan rakyat semesta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar